Regulasi Insentif Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu Dirancang
TopikBMR.News,KOTAMOBAGU – Selain petugas medis, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini tengah merancang regulasi tentang pemberian insentif bagi para anggota satuan gugus tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demikian yang dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu,Sando Dodo.
Sande mengatakan, regulasi yang tengah dirancang Pemkot Kotamobagu ini mengenai siapa saja yang berhak menerima serta besaraan insentif yang akan diberikan. “Iya, kami saat ini sedang merancang regulasi, terkait pemberian insentif bagi para anggota gugus tugas Covid-19. Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besarannya. Itu, sedang kami siapkan secara matang,” kata Sande.
Pun, pemberian insentif ini, dikatakan Sande, termasuk kepada para anggota gugus tugas yang bekerja diurusan lain, seperti aspek keamanan– dalam penanggulangan Covid-19, sangat penting dan harus dilakukan.
“Insentif kepada mereka-mereka yang terlibat dalam gugus tugas Covid-19 ini, memang harus dilakukan. Apalagi yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam,” tandas Sande Dodo.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, Yusrin Mantali mengatakan, anggaran sebesar Rp2,1 Miliar lebih telah disiapkan Pemerintah untuk insentif para petugas medis yang bekerja menangani Covid-19 di Kota Kotamobagu.
“Anggaran sebesar Rp2,1 miliar lebih itu, disiapkan sebagai insentif bagi para petugas medis. Mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, radiografer, petugas laboratorium, petugas logistik, petugas oksigen, gizi, teknis sarana dan prasarana, cleaning service, sampai dengan petugas ambulans dan pemulasaran jenazah,” paparnya, Kamis (26/03) pekan lalu.
Insentif yang nantinya akan diterima tiap-tiap petugas medis, nominalnya bervariasi. Terendah akan diberikan Rp2,25 juta, sementara insentif tertinggi angkanya mencapai Rp7,5 juta. “Insentit ini nantinya akan dibayar setiap bulan kepada mereka,” sebut Yusrin sambil menambahkan, pemberian insentif ini akan mulai berlaku April mendatang.
Adapun anggaran Rp2,1 miliar yang akan dibayarkan sebagai insentif kepada para petugas medis itu, terutama mereka yang terlibat langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di RSUD Kotamobagu, termasuk dalam keseluruhan anggaran yang disiapkan Pemkot. Total anggaran itu sendiri mencapai Rp15,4 miliar lebih.
(Tri)