TOPIKBMR.CO,KOTAMOBAGU— Gugatan mantan Sangadi Desa Pontodon, Samuel Pasambuna, dengan nomor Perkara : 10/G/2019/PTUN.Mdo, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Materi gugatan yang dilayangkan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Sangadi Desa Pontodon, yang dikeluarkan pihak tergugat, dalam hal ini Wali Kota Kotamobagu.
“Gugatan mantan sangadi desa pontodon terhadap SK pemberhentian, ditolak oleh majelis hakim dengan amar putusan menolak permintaan penundaan pelaksanaan SK pemberhentian, menolak Esepsi atau pembelaan tergugat, serta menolak seluruh gugatan pengungat,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga.
Ditambahkannya, putusan ini juga menegaskan bahwa Kepala Daerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Desa.
“Tentu sanksi ini diberikan kepada kepala desa ketika melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(*)