PPKM di Kotamobagu Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Pelaku Usaha Wajib Tahu Hal Ini

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU — Setelah dikeluarkanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomot 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara per tanggal 30 Juli 202. Maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulut diperpanjang mulai tanggal 2 sampai 16 Agustus 2021.

Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran Walikota Kotamobagu tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama bagi para pelaku usaha di Kota Kotamobagu, yg mulai berlaku Senin kemarin.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kotamobagu, Alfian Hasan menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pemilik usaha di Kota Kotamobagu. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Gubernur.

“Dalam surat edaran Gubernur ini disebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%. Selanjutnya untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita,” ungkap Alfian.

Sementara Alfian mengatakan, dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelas Alfian.

Untuk itu, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.

“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu. Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” Imbuh Alfian.

(Tri)

Berikut surat edaran Walikota Kotamobagu: Klik Disini

Leave A Reply

Your email address will not be published.