Perda Nomor 1 Tahun 2024: Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu melalui Pajak Reklame

0

TOPIKBMR.NEWS – Pada tahun 2024, Kota Kotamobagu telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan Perda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan daerah melalui pajak reklame dari kegiatan komersial dan promosi berbagai perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu.

Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengonfirmasi bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut telah diberlakukan. Perda ini secara khusus mengatur tentang pajak reklame yang dikenakan pada berbagai kegiatan komersial atau promosi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Kotamobagu.

“Iya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dan merupakan payung hukum bagi salah satu sumber PAD Kota Kotamobagu,” jelas Sugiarto Yunus.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan kegiatan komersial yang berlangsung di Kota Kotamobagu dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Senada dengan hal tersebut, Sinthya Tegela, Kepala Seksi Pendapatan BPKD Kota Kotamobagu, menyatakan bahwa seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat komersial dan promosi produk kini diwajibkan membayar pajak reklame. Pajak ini dihitung berdasarkan luas banner dan lokasi yang digunakan untuk promosi tersebut.

“Pajak Reklame sudah berjalan di Kota Kotamobagu. Jadi, setiap kegiatan yang mengandung promosi produk perusahaan dikenakan pajak reklame. Besaran pajak tersebut dihitung berdasarkan luas banner dan tempat yang digunakan,” ujar Tegela.

Untuk mempermudah proses pembayaran, pajak reklame dapat dibayarkan melalui transfer ke rekening Pemerintah Kota Kotamobagu di Bank Sulut dengan nomor rekening: 002.01.12.0000222.

Manfaat Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dengan adanya Perda ini, diharapkan PAD Kota Kotamobagu dapat meningkat secara signifikan. Pajak reklame yang diterapkan pada kegiatan promosi dan komersial dapat menjadi sumber pemasukan baru yang potensial.

2. Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Perda Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menegakkan peraturan terkait pajak reklame. Hal ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

3. Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pembayaran pajak reklame yang dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Pemerintah Kota Kotamobagu di Bank Sulut memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap pembayaran yang dilakukan dapat dilacak dan diaudit dengan mudah.

Tantangan dan Solusi

Tantangan
Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak reklame. Banyak perusahaan yang mungkin belum sepenuhnya memahami pentingnya membayar pajak reklame atau belum terbiasa dengan prosedur pembayaran yang baru.

Solusi
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BPKD perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada seluruh pelaku usaha di kota tersebut. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, brosur, dan media sosial. Selain itu, perlu juga disediakan layanan konsultasi untuk membantu perusahaan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.