Penerapan Jam Operasional Usaha Dimasa PPKM Sudah Sesuai Surat Edaran

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Adanya protes dari pemilik supermarket yang berada di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, yang menuntut keadilan untuk jam operasional melalui media sosial. Langsung mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kota (Pemkot Kotamobagu).

Protes yang dilayangkan salah satu pemilik Supermarket di Kotamobagu berisikan bahwa Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu pilih kasih dalam penerapan jam operasional saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu sudah sesuai ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 133/W-KK/VII/2021

“Dalam surat edaran walikota ini, pada poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelas Alfian.

Pun, Kepala BPBD Kotamobagu ini menjelaskan, jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat.

“Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” pungkasnya.

Menurut Alfian, bahwa Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu.

“Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tutur Alfian.

(*/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.