TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Pemensos) RI nomor 22 Tahun 2019, tentang prosedur dan mekanisme penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, serta Keputusan Gubernur Sulut nomor 111 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam, penanganan pencegahan penyebaran virus Corona.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menyalurkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Nasional dan Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan paket bantuan bahan pokok kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang terdampak pada penyebaran Corona Virus atau Covid-19, Rabu (15/4/20).
Pun, pembagian bantuan ini diatur dengan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah. Setiap individu yang positif atau suspect Covid-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beserta keluraganya. Jumlah penerima, sebanyak 5.400 Kepala Keluarga atau 20.000 jiwa.
Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara mengatakan, pembagian bantuan ini akan disesuaikan dengn jumlah setiap anggota keluarga. “Dengan pembagian 400 gram perjiwa perhari, sehingga pembagian tiap keluarga tidak sama dan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga tersebut. Jumlah bantuan yang akan disalurkan sebanyak 35 ton untuk penanganan selama 17 sampai 18 hari,” kata Wali Kota.
Selain Cadangan Beras Pemerintah, Wali Kota juga menyalurkan tambahan paket sembako berupa telur, gula pasir, ikan kaleng, kacang hijau dan minyak kelapa.
Diketahui Bantuan ini akan disalurkan ke masyarakat kurang mampu yang terdampak dan belum pernah menerima BPNT atau PKH.
(Tri)