KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mencetak prestasi membanggakan dengan meraih nilai 91,27 kategori A dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Hasil ini menempatkan Kotamobagu dalam zona hijau, dengan opini kualitas tertinggi. Penilaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 tentang hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kotamobagu, Ahmad Afandi Abasi, ST, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ada tujuh unit pelayanan publik yang menjadi objek penilaian tahun ini, dan semuanya menunjukkan kinerja luar biasa. Ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ahmad Afandi.
Adapun tujuh unit pelayanan publik yang menjadi fokus penilaian adalah:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Sosial
5. Dinas Kesehatan
6. UPTD Puskesmas Kotobangun
7. UPTD Puskesmas Bilalang
Penilaian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencakup pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan.
“Prestasi ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk terus berbenah dan memastikan setiap pelayanan memenuhi harapan masyarakat,” tambah Ahmad.
Dengan pencapaian ini, Kotamobagu diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.***