KOTAMOBAGU – Dalam upaya menjaga situasi kondusif selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat imbauan dan larangan konvoi yang berlaku sejak pencoblosan hingga pasca perhitungan suara. Surat bernomor 255/W-KK/XI/2024 ini ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta.
Dalam surat tersebut, Pemkot meminta seluruh elemen masyarakat, partai politik, tim pemenangan, serta simpatisan pasangan calon untuk mematuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menghindari tindakan provokatif.
2. Menghindari pengerahan massa selama proses pencoblosan, perhitungan suara, hingga pasca perhitungan. 3. Tidak melakukan konvoi atau perayaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
4. Melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.
5. Menghormati hasil pemilu yang diumumkan resmi oleh KPU dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang berlaku
Penjabat Wali Kota menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya Pemilukada yang aman, damai, dan bermartabat,” ujar Abdullah Mokoginta.
Aparat penegak hukum akan siaga dan siap melakukan penindakan tegas jika terjadi pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan proses demokrasi yang sehat dan menghormati hasil pemilu.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu untuk menciptakan Pemilukada yang kondusif dan aman bagi seluruh warga.*