Pemkot Ingatkan Peruntukan Dana Kelurahan

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Sebanyak 18 Kelurahan di Kotamobagu mengikuti sosialisasi tentang penggunaan Dana Kelurahan (Danlur), di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/6/2019).

Sosialisasi ini, dibuka langsung oleh Sekkot Kotamobagu Sande Dodo dan dihadiri Camat dan lurah se-Kotamobagu. Pemateri, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inontat Makalalag dan Rafan Mokoginta salah satu ahli pengadaan barang dan jasa dibagian ULP.

Dalam sambutannya Sande mengatakan, dengan adanya Dana Kelurahan tersebut, pemberdayaan masyarakat di tingkatan Kelurahan akan lebih maksimal.

“Kita harus bersyukur karena adanya Dana Kelurahan ini. Sebab, nanti proses pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan akan terlaksana dengan baik ditopang dengan dana kelurahan tersebut,” kata Sande.

Ia menjelaskan, Dana Kelurahan harus disosialisasikan penggunaannya. Sebagai pengguna anggaran, camat dan lurah harus bisa mengetahui tatacara penggunaannya.

“Sebagai pengguna anggaran, itu perlu disampikan aturan-aturan tentang pengelolaan dana kelurahan ini. Akan diswakelola oleh lurah, sehingga disampaikan syaratnya dan kewajiban yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Rafan Mokoginta saat memberikan materi kepada para lurah, menyampaikan peruntukan dana kelurahan yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan secara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

“ Nah, untuk kegiatan infrastruktur dilakukan secara swakelola, dengan melibatkan masyarakat dikelurahan tersebut. Untuk pengerjaan pembagunan infrastruktur tidak bisa dilakukan oleh pihak ke tiga. Ingat? yang perlu kita hindari sumber masalah diantaranya, kegiatan fiktif, Mark Up, Suap/gratifikasi, Improsedural dan asas manfaat. Hal ini harus dihinddari agar tidak bermasalah dengan hukum,”tegasnya.

Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, dirinya menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. (Herdy)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.