Pemerintah Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif untuk Pengusaha Lokal

0

TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara telah mengadakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi terkait kawasan karya cipta dan merek kolektif pada hari Selasa, 6 Februari 2023.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutanraja Kotamobagu dan dihadiri oleh pejabat Kemenkumham, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofian Boulo, serta sejumlah pelaku usaha.

Dalam upaya mendorong pengusaha lokal dan UMKM di Kotamobagu untuk mendaftarkan merek mereka, kegiatan ini menjadi langkah strategis. Hal ini juga bertujuan untuk mempromosikan dan mendiseminasikan pentingnya memiliki merek kolektif di setiap daerah guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya dari sektor UMKM.

“Selama ini yang kita ketahui adalah pendaftaran merek secara individu, di mana seseorang memiliki produk dan kemudian mendaftarkannya sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual. Namun, melalui kegiatan yang digagas oleh Kemenkumham ini, kami menyosialisasikan, mempromosikan, dan mendiseminasi informasi terkait pendaftaran merek kolektif,” ujar Ariono Potabuga, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu.

Sebagai contoh, jika ada sekelompok orang yang memiliki produk serupa dan memiliki kekhasan di suatu daerah atau kelurahan, mereka dapat mendaftarkannya sebagai merek kolektif. Dengan demikian, kepemilikan merek tidak hanya terpusat pada satu individu. Misalnya, jika ada 10 orang yang mendaftarkan merek untuk produk tertentu, maka ke-10 orang tersebut memiliki hak atas merek tersebut.

Ariono menjelaskan contohnya seperti produk binarundak yang memiliki kekhasan wilayah di Kelurahan Motoboi Besar, yang kemudian didaftarkan sebagai merek kolektif. Hal serupa juga dilakukan untuk produk seperti Sapu Ijuk di Desa Sia.

“Merek tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu orang, namun secara kolektif oleh lebih dari satu orang,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran merek adalah tentang kepemilikan dan bukan tentang legalitas perijinan. Dengan memiliki merek yang terdaftar, para pengusaha memiliki kepastian hukum terhadap produk mereka. Jika suatu merek telah terdaftar, kelompok lain tidak dapat mendaftarkan merek yang sama lagi.

“Jika merek telah dimiliki oleh kelompok lain, maka individu atau kelompok lain tidak dapat mendaftarkannya lagi,” jelas Ariono.

Dalam rangka sosialisasi ini, juga dijelaskan mengenai tata cara yang harus dilengkapi dalam proses pendaftaran, mulai dari daftar anggota hingga deskripsi produk dan persyaratan lainnya.

“Pendaftaran dilakukan di Kemenkumham, namun nantinya akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu. Persyaratan meliputi daftar anggota, deskripsi produk, dan hal-hal lainnya,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.