TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggara 2022 dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) kepada sepuluh Parpol penerima yang memiliki kursi di DPRD Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kelembangaan Politik dan Fasilitasi Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola.
“Masing-masing parpol sudah menerimah LHP tersebut,” ujar Nurwanti.
Seteleh menerima LHP tersebut, lanjut Nurwanti Parpol suda bisa memasukan proposal terkait dengan permohonan dana bantuan partai politik untuk tahun anggaran 2023.
“Kita tinggal menunggu Proposal masing masing parpol penerima Banpol ini untuk proses pencairan,” katanya.
Ia pun menjelaskan untuk tahun anggaran 2023 Dana bantuan Partai Politik sebesar Rp 680.522.900.
(Tri)