Oknum ASN Pemkot Kotamobagu Gelapkan Uang Rp 573 Juta Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

0

TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU – Pelarian RK alias Ris (31) warga Kelurahan Biga, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PMD Pemkot Kotamobagu, berakhir setelah tertangkap Jumat (5/7/2024), di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.

RK alias Ris diamankan oleh anggota Polsek Taweli, beserta barang bukti saat berada di SPBU Kayumalue, Palu Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dijemput Tim Resmob Polres Kotamobagu dan dibawa ke Mapolres kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik , Senin (8/7/2024) kepada sejumlah awak media menyampaikan, menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024, pada hari jumat tanggal 28 juni 2024, sekitar pukul 14.00 wita. diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan uang yang di lakukan oleh terlapor RK alias Ris.

Dimana pelapor beberapa kali mentransfer uang ke rekening milik RK alias Ris dan sebagian beberapa kali di berikan langsung secara tunai kepada RK alias Ris.  Jumlah uang tersebut sebanyak Rp 573.935.000 juta, bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD), untuk di titipkan kepada RK alias Ris, guna keperluan kegiatan Bimtek Sangadi dan Perangkat desa di Kota Bandung, Jawa Barat. Akan tetapi pada saat terlapor telah menerima uang tersebut, sudah tidak bisa dihubungi dan telah membawa kabur uang tersebut ke wilayah Sulawesi Tengah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sejumlah Rp21.647.000, satu unit Hp iPhone 15 Pro Max  dan nota pembelian seharga Rp23.750.000. Selain itu, direkening bank terlapor masih ada dana sekira 140-an juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Agus, atas perbuatannya, RK alias Ris terancam pasal 374 KUHP sangkaan penggelapan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Penulis : Herdy Mokoagow

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.