TOPIK KOTAMOBAGU – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Naiknya NJOP tersebut, akan berpengaruh pada nilai penetapan pajak.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Ilmar Zaldy Rusman. Dimana, mengingat kondisi Kotamobagu saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian kembali NJOP.
“Secara keseluruhan, untuk Kotamobagu naik dua kali lipat dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Jadi, ada kenaikan nilai pajak bagi masing-masing wajib pajak,” terang Rusman.
Ia menyebutkan, kenaikan nilai pajak nanti, akan bervariasi. Pasalnya, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi perubahan nilai wajib pajak.
“Nilainya bervariasi. Ada yang naik dua kali lipat,tergantung luasa bangunan dan lain-lain,” sebutnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya belum bisa menetapkan nilai wajib pajak tersebut. Sebab, masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penetapan NJOP wajib pajak di Kotamobagu.
“Kita masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan Perwako NJOP wajib pajak. Gambarannya, target penerima PBB tahun lalu dsri sekira Rp2,9 miliar, tahun ini ada kenaikan menjadi Rp6 miliar,” paparnya.
Ia pun berharap, saat penetapan NJOP nanti, pihaknya tak akan kesulitan penagihan kepada wajib pajak.
“Bulan Oktober 2018 lalu, sudah disampaikan ke lurah dan sangadi, untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak. Mudah-mudahan tidak ada kendala di lapangan,” tandasnya. (her)