topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Larangan parkir disejumlah ruas jalan di Kotamobagu, ternyata belum dipatuhi sepenuhnya para pemilik kendaraan.
Pantauan topikbmr.co, sejumlah kendaraan baik mobil dinas dan pribadi masih diparkir di ruas jalan Ahmad Yani, depan Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jumat (22/3/2019) sekira pukul 10.15 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan mengatakan, larangan parkir liar diberlakukan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Depan RS Kinapit, depan bundaran Paris, depan Kantor Wali kota, simpang tiga depan Hotel Tamasya, depan Toko Tita dan Depan swalayan Dragon.
“Dihimbau kepada seluruh ASN yang bertugas khususnya di Kantor wali kota agar supaya dapat memarkirkan kendaraan pada tempat parkir yg tersedia, agar tidak mendapat tindakan dari seluruh satuan petugas gabungan yang telah terbentuk melalui forum lalu lintas, dan berilah contoh sebagai panutan masyarakat,” kata Nasly.
Selain ASN kata Nasly, himbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan ditempat yang sudah dilarang.
“Masyarakat harus mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian parkir sembarangan untuk kendaraan sudah tidak diperbolehkan lagi apalagi disejumlah titik yang sudah diterapkan,” ujarnya.
(Gufran)