Menteri PPPA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bunuh Diri Novi Widyasari

0

Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapan rasa duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu (NWR), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Dia meminta Polri Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

“Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Bintang mengungkapkan, selama ini pihaknya gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, hal ini menyadarkan dan memicu semua orang untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Dia pun juga menyebut, kasus yang menimpa NWR merupakan bentuk Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran, dimana kebanyakan korban. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM.

“Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” ungkapnya.

Bintang menegaskan, agar Propam Polda Jawa Timur mengusut tuntas kematian NWR dan memproses terduga pelaku yaitu anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku.

“Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik  pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan,” tegasnya.

“Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan,” sambungnya.

Tak lupa, pihaknya berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dapat bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.

“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) setiap orang dilarang melakukan aborsi,” jelasnya.

“Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4729129/menteri-pppa-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-bunuh-diri-novi-widyasari

Leave A Reply

Your email address will not be published.