TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) belum memberikan izin pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi Sekolah yang ada di Kota Kotamobagu.
Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulut.
Dalam poin keempat dari edaran Gubernur tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara, kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk Zona Orange Pandemi Covid-19. Jadi pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring,” ujar Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala, Rabu (7/7/2021).
Rukmi juga berharap, kepada seluruh orang tua siswa agar dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak sekolah yang telah berusia 12-17 tahun yang saat ini sedang dilaksanakan.
Sekadar informasi, surat edaran Gubernur Sulut ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
(Tri)