Izin Koperasi Yang Dibekukan Belum Dicabut, Ini Penyebabnya

0

topikbmr.co BOLTIM –Meskipun telah dibekukan, namun izin lima koperasi yang telah dibekukan belum bisa dicabut lantaran terkendala anggaran. Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindgkop dan UKM) Jantra Damopolii, ia menuturkan, setiap tahun pihaknya mengusulkan pembekuan terhadap koperasi yang tidak kooperatif yakni tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Tahun lalu ada 15 koperasi. Dan yang disetujui oleh Kementerian Koperasi lima koperasi resmi dibekukan,” ungkap Jantra. Rabu (7/8)

Ia juga menjelaskan, meskipun izin belum dicabut, namun koperasi yang dibekukan tidak bisa beroperasi.

“Memang izin belum dicabut, karena prosesnya panjang. Sebelum pencabutan izin, kita bentuk tim untuk mengkaji koperasi yang telah dibekukan. Nanti kita telusuri apakah koperasi bersangkutan ada hutang-piutang atau tidak dan menjumlah total aset. Untuk proses itu kita belum lakukan karena terganjal anggaran,” ungkapnya

Ia juga menyebutkan, dari 122 koperasi di Boltim 78 diantaranya masuk zona merah.

“78 koperasi yang masuk zona merah disebabkan tidak melaksanakan RAT selama lima tahun. Dua tahun berturut-turut saja tidak melaksanakan RAT sudah dijatuhkan sanksi,” terangnya

Ia juga menambahkan, saat ini 22 koperasi tercatat masih aktif beroperasi.

“Ada ketambahan dua koperasi tahun ini. Sehingga, total koperasi aktif ada 22 koperasi,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.