TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Demi kemaslahatan umat manusia, serta demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 Hijriah-2020 Masehi.
Surat edaran yang nomor 200/Setda-KK/05/ 20 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, Senin (20/04/2020).
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan adanya Tausiyah Majelis Ułama Indonesia Kota Kotamobagu tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi darurat Covid-19.
Berikut poin imbauan surat edaran Pemkot Kotamobagu.
- Kepada masyarakat untuk tidak mendirikan Posko Ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang di tempat itu.
- Adzan dikumandangkan sebagai pertanda tiba waktu Shalat namun sebelumnya oleh muazin diberitahukan kepada masyarakat/jamaah untuk Sholat di rumah masing masing.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jamafi (buka puasa bersama).
- Khusus pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih di bulan Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah, Hukum Sholat Tarawih adalah “Sunnah Muakkadah’î yang biasanya dilakukan secara berjama’ah di Masjid selama bulan Suci Ramadhan, untuk kali ini diimbau dilaksanakan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Dengan demikian bagi takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan tambahan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.
- Pelaksanaan Lomba Monuntul untuk Tahun ini di tiadakan, dan hanya di laksanakan oleh individu atau keluarga di depan rumah masing-masing.
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang hukumnya “Sunnah Muakkadah”, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan (Sambil menunggu terbitnya Fatwa MUI PUSAT menjelang waktu pelaksanaannya), Imbauan ini berlaku pula bagi seluruh rangkaian kegiatan shalat Idul Fitri dan atau kegiatan penyerta lainnya misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, open house dan sebagainya,akan tetapi, kumandang takbir tetap dilakukan melalui pengeras suara yang ada di Masjid-Masjid atau Mushollah dan dari rumah masing-masing dengan khusyu dan hikmat.
- Khusus untuk Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya sesegera mungkin sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
- Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
- Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
- Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
- Umat muslim diimbau untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak dengan mematuhi Protokoler Kesehatan.
- Bersikap tenang, menjaga kebersihan, menjaga persatuan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (HOAX).
- Marilah seluruh warga masyarakat Muslim yang ada di Kotamobagu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak Taubat atau Istighfar memohon Ampun kepada Allah SWT, berdzikir, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah dan meninggalkan permusuhan, yakinlah bahwa segala yang ditakdirkan oleh Allah SWT pasti ada hikmahnya ,sembari kita selalu berharap agar apapun yang sementara menimpa kita sekalian akan segera berlalu, mari kita bersatu dalam Dakwah dan bertoleransi dalam perbedaan serta memaksimalkan ikhtiar yang akan menjadi sebab diangkatnya musibah ini oleh Allah SWT.
- Surat imbauan ini bersifat sementara dan tidak berlaku lagi jika penyebaran pandemi CovId-19 sudah berakhir.
(Tri)
Berikut surat edaran:klik disini