TOPIKBMR.NEWS,BOLTIM-Terduga pelaku kasus pencabulan SM (45), Warga Desa Atoga, Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bakal mengadukan dua media online ke Dewan Pers terkait pemberitaan kasus yang dialaminya
SM yang yang merupakan abdi negara tersebut mengaku keberatan dengan pencatutan nama lengkapnya dalam pemberitaan beberapa media online.
“Saya dan keluarga saya sangat keberatan dengan adanya berita tersebut yang mencantumkan nama lengkap saya, yang seharusnya hanya inisial saja,” ujar SM saat keluar dari ruang penyidik, Minggu (27/06/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya mengetahui pemberitaan tersebut melalui rekan kerjanya. Dan adanya berita tersebut membuat dirinya serta pihak keluarga malu. Ini sudah melanggar hak-haknya sebagai warga negara.
“Sebagai warga negara tentunya saya punya hak untuk melaporkan berita ini ke dewan pers. Terus terang saya sangat keberatan,” tandasnya.
Senada dikatakan Hendra Damopolii, selaku tokoh pemuda, menyayangkan hal tersebut,menurutnya adanya pemberitaan dugaan kasus pencabulan dengan menulis nama lengkap si pelaku merupakan satu pelanggaran hak setiap individu.
“Tentunya ini sangat disayangkan. Harusnya si wartawan tuliskan saja inisial nama terduga pelaku,” imbuhnya.
Lanjut Hendra mengatakan, terduga pelaku kasus cabul tersebut saat ini masi dalam pemeriksaan penyidik Polres Boltim,yang belum tentu terbukti yang bersangkutan bersalah sampai dengan ada putusan dari pengadilan.
“Kasus ini masi berproses. Kasihan keluarga terduga pelaku jika sudah tersebar nama lengkapnya, apa lagi kalau sampai terduga pelaku punya anak yang masi sekolah, tentunya pasti berdampak ke mereka,” terangnya
Hendra menambahkan, harusnya pemberitaan terkait dugaan tindakan asusila lebih mengedepankan aspek edukasi terhadap publik pembaca yang berdampak mencegah tindakan yang sama agar jangan terulang, bukan sekedar bagaimana sebuah berita itu booming karna ada kemiripan nama pelaku dengan sala satu pejabat publik ,jangan sampai muncul ke opini publik ada tujuan dan maksud tertentu terkait pemberitaan tersebut.
“Misalnya kemiripan nama dengan tokoh tertentu atau lain-lain sebagai pemantik agar berita itu jadi viral. Sementara aspek pencegahan atau nilai edukasi dan dampak negatif bagi nama baik korban dan pelaku jadi terabaikan,” pungkas hendra.
Diketahui, SM diamankan aparat Polres Boltim, pada Jumat (25/06/2021) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan teehadap SM yang diduga telah menghamili anak tirinya yang masi dibawah umur.. (##)