Gugatan Partai Demokrat Kotamobagu Mendarat di Mahkamah Konstitusi, TPS 1 Tumobui ‘Seksi’
TopikBMR.Com POLITIK – Gugatan partai Demokrat Kotamobagu terkait adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu, di TPS 1 Kelurahan Tumobui Kecamatan Kotamobagu Timur akhirnya mendarat di Mahkamah Konstitusi RI.
Dari informasi yang berhasil dirangkum TopikBMR.Com, rekapitulasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, untuk provinsi Sulawesi Utara (Sementara) ini, ada 9 gugatan.
Dari 9 gugatan tersebut, salah satunya dari Partai Demokrat Kotamobagu sebagai pemohon, jenis pemilu DPRD Kabupaten, nomor APPP 276-14-25/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Daerah pemilihan satu (1) Kotamobagu Kelurahan Tumobui, TPS 1 dengan inti dalil pemohon adalah pemilih memilih beda TPS.
Ketua KPU Kotamobagu Himawan Manoppo saat dikonfirmasi Sabtu (25/5/2019) terkait gugatan partai Demokrat Kotamobagu terkait PHPU sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK), mengakui jika pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“ Iya, informasinya begitu,”ujar Himawan.
Ditanya apakah KPU Kotamobagu telah merima undangan untuk sidang di MK? Iwan menyampaikan belum menerima jadwal pelaksanaan sidang di MK.
“ Belum ada,”singkatnya.
Sementara itu, ketua DPC partai Demokrat Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME menanggapi gugatan di MK tersebut menyampaikan, pada prinsipnya partai Demokrat itu taat asas dan taat terhadap konstitusi.
Makanya jika pada proses Pemilu yang dirasa ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yang merugikan Partai Politik sebagai peserta Pemilu, maka ada ruang pengaduan yang namanya DKPP, Bawaslu dan MK.
“Ya Itulah yang dipahami dan dilakukan oleh Partai Demokrat,”tandasnya.
Herdy Mokoagow