topikbmr.co BOLTIM – Deliyanti mamonto SE Kepala Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim, bersama dengan aparat perangkat serta tim perumus RPJMDes melakukan musywarah penetapan RPJMDes, bersama BPD, LPM, Lembaga Adat dan tokoh masyarakat, Selasa (12/3/2019) bertempat di BPU Desa Bongkudai.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Pantauan TopikBmr.com, dari semua pemaparan terkait dokumen RPJMDes yang dipaparkan langsung oleh Sekretaris Desa Vicro lamusu SE, mendapat respon positif dari anggota BPD yang hadir.
“Apa yang tertuang dalam RPJMDes tersebut sudah tepat. Kami menilai tujuan untuk membangun Desa sudah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Desa” UNGKAP wakil ketua BPD Drs Karim momintan.
Kepala Desa Deliyanti Mamonto SE menyampaikan, penetapan ini merupakan suatu kewajiban agar arah pembangunan Desa lebih terarah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tujuan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” jelas Deliyanti.
Ditambahkan, kegiatan tersebut sangat mendesak dilihat dari jadwal kegiatan yang diagendakan oleh pemerintah daerah kemudian melibatkan pemerintah Desa sudah sangat mepet.
“Oleh karena itu, terkait penetapan RPJMDes sudah harus tuntas karena salah satu prasyarat untuk pencairan dana desa tahap satu harus memasukan dokumen RPJMDes, RKPDes serta APBDes,”tambahnya.
Ditambahkan, Sekretaris Desa Vicro Lamusu SE, Pemdes menargetkan pecan ini semua dokumen yang ada akan dipacu dan harus rampung.
“Insya Allah, tidak ada aral melintang semua dokumen tersebut pekan ini akan rampung,”tandasnya. (Ndet)