DPRD Kotamobagu Hearing Kantor ATR/BPN

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti adanya keluhan masyarakat. Komisi I dan II DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor ATR/BPN Kotamobagu, Selasa (11/6/2019).

Agenda hearing tersebut, membahas terkait laopran masyarakat yang belum menerima sertifikat program PTSL pada tahun 2017 dan 2018. Serta sejumlah permasalah pertanahan untuk dicarikan solusinya.

Hadir dalam RDP tersebut anggota legisatif Kotamobagu,  diantaranya Meiddy Makalalag ST, Ir Ishak Sugeha, Jusran Mokolanot, Begie Ch Gobel dan Kadir Rumoroy. Kepala ATR/BPN Kotamobagu Edwin Kamurahan, Ishak Korompot, Raymond Bulamey.  Asisten II Gunawan Damopolii, Dinas PR-KP, BPKD dan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu.

Ketua Komisi II Meiddy Makalalag ST mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu simpulkan dan kita dorong dan tindak lanjuti. Seperti, sisa sertifikat 2017 2018 yang diterbitkan melalui program PTSL. Kiranya pemkot kotamobgu bisa memfasilitasi bagaimana sertifikat yang telah terbit,  bisa diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, DPRD Kotamobagu akan mendorong anggaran melalui pemkot, agar pihak ATR/BPN bisa dengan mudah melakukan sosialisasi kepada masyarat untuk program PTSL 2019. Apalagi program ini digagas oleh Presiden RI Ir Joko Widodo.

” Tujuan kita bersama, bagaimana memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Nah apa yang menjadi kebutuhan masyarakat harus kita carikan solusinya, agar tidak ada lagi masyarakat Kotamobagu yang mengeluh belum menerima sertifikat melalui program PTSL. Apalagi sertifikat tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, “ujar Ketua DPC PDI P Kotamobagu ini.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kotamobagu Edwin Kamurahan memberikan apresiasi dengan dilakukannya RDP dengan pihak DPRD Kotamobagu.

Diungkapkan Edwin usai RDP, kami sangat butuh dukungan dari Pemkot dan DPRD kotamobagu. Sebab, sertikat PTSL yang ada saat ini, sebagian nama pemilik sertifikat masih terkendala dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Warga Kotamobagu yang terdaftar khusus program PTSL tahun 2017-2018, sementara akan bayar BPHTB pas di tahun 2019 ini. Ya , harus mengikuti pajak tahun 2019. Salah satunya, itu yang menjadi kendala warga yang hendak mengambil sertifikat program PTSL,”ujarnya.

Asissten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii menyampaikan, sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat, kita akan berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN, untuk dicarikan solusi,  agar sertifikat tersebut segera diserahkan kepada warga.

” Intinya kami menyambut baik, rekomendasi oleh DPRD. Dimana mengutamakan bersama kepentingan maayarakat kotamobagu, “tandasnya. (ADVE)

Leave A Reply

Your email address will not be published.