TOPIK KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu menggelar paripurna dalam rangka penutupan masa sidang Tahun 2018 dan pembukaan masa persidangan Tahun 2019, serta Pengambilan sumpah/Janji dan Pelantikan tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sisa masa jabatan 2014-2019, Jumat (25/1/2019).
Paripurna tersebut diambil alih pimpinan DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit yang dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, serta unsur Forkopimda, Ketua DPD PAN Kotamobagu, Ketua KPU dan Bawaslu Kotamobagu, Sekretaris Daerah dan para pimpinan SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu.
Sekretaris DPRD Kotamobagu, Moh Agung Adati membacakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kotamobagu masing-masing, Sri Rahayu Monoarfa menggantikan Alfrets Nelson Paat, Johanna Pelafu menggantikan Bob Paputungan dan Risdianto Yambo menggantikan Ahmad Sabir.
Usai pembacaan SK Gubernur, dilanjutkan pengambilan sumpah janji serta pelantikan kepada ketiga anggota DPRD baru tersebut oleh pimpinan DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodompit.
“Dengan ini melantik saudara yang tertera dalam SK Gubernur Sulawesi Utara menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Djelantik.
Setelah pengambilan sumpah janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara surat keputusan dan pemasangan PIN kepada ketiga anggota DPRD oleh pimpinan DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit. (Adve)