TOPIKBMR. COM KOTAMOBAGU — DPRD Kota Kotamobagu menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilakukan secara marathon.
ko
Pasalnya, dokumen yang menjadi dasar pijakan dalam pelaksanaan pembangunan oleh pemerintahan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) itu sudah harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik.
Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Ketua Pansus Ishak Sugeha, anggota Pansus Meydi Makalalag dan Jusran Debi Mokolanot. Sementara, dari Pihak eksekutif (Pemkot Kotamobagu) para kepala SKPD dan Camat se-Kota Kotamobagu.
“Kita akan maksimalkan waktu yang ada. Mudah-mudahan sebelum tanggal 25 selesai dan sudah ditetapkan. Tapi semua tergantung dari SKPD,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha, Senin (18/3/2019).
Ia mengungkapkan, dalam proses pembahasan pihaknya memelototi banyak hal terutama soal data-data yang disajikan tiap SKPD dalam dokumen tersebut.
“Hari ini (kemarin) adalah pembahasan yang ke-empat. Ada banyak temuan kami terutama soal data SKPD yang tidak sinkron. Kita minta itu direvisi lagi. Jadi kita sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru membahasnya,” ungkapnya. (Advetorial)