Diskominfo Kotamobagu Belum Menerima Laporan Grab

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Layanan transportasi berbasis online dalam hal ini Grab di Kotamobagu, hingga saat ini belum melapor di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu.

Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengatakan, sampai saat ini dari pihak Grab belum melapor terkait mulai adanya kegiatan mereka di Kotamobagu.

“Minimal mereka harus melapor ke Kominfo, karena disitu ada penggunaan aplikasi. Apalagi sekarang terkait dunia maya harus penuh ke hati-hatian. Karena kami menghindari jangan ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Grab. Misalnya ada penumpang atau sopir yang usil, itu yang kita hindari,” kata Yani, Rabu (27/3/2019).

Diterangkan, ketika pihak Grab sudah terdaftar di Kominfo dan kemudian apabila ada kejadian atau pelanggaran seperti itu, pihaknya akan mudah melacak. Dan tidak akan mencampuri urusan atau keputusan keputusan yang ada di dalam organisasi Grab.

“Tetapi ketika ada pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran seperti penelantaran penumpang atau penumpang tidak diantar sesuai tujuannya, atau kelebihan pembayaran, sekarang kan ada aplikasi SikeMas. Nah, kalau ada laporan masyarakat yang masuk di SikeMas jelas pihak pihak terkait akan menindaklanjuti itu, termasuk driver yang sudah melanggar aturan akan ditindak karena ini terkait keselamatan penumpang,” ujarnya.

Oleh sebab itu lanjut Yani, alangkah baiknya dan sebagai usulan kepada Organisasi Grab agar menggunakan jasa driver asli orang Kotamobagu, karena mereka sudah mengetahui situasi dan kondisi wilayah termasuk tempat atau letak desa dan kelurahan. Tapi, tidak menutup bagi mereka yang driver dari luar daerah menjadi mitra atau yang menggunakan jasa Grab ini.

“Tadi sudah sudah disebutkan Pak Wawali mereka sudah silaturahmi awal. Mudah mudahan dengan adanya silaturahmi dengan pak Wawali ini, kami dari Pemkot Kotamobagu menunggu surat pemberitahuan itu. Sehingga kami tahu dimana sekretariatnya,”.

“Sebab ketika ada komplen dari pengguna jasa Grab ini, kami bisa menghubungi mereka bahwa ini ada kendala atau keluhan, karena mengingat khusus untuk masyarakat Kotamobagu sudah ada aplikasi SikeMas (Sistem Informasi Keluhan Masyarakat). Dan bisa saja keluhan itu masuk di SikeMas. Nah kalau keluhan sudah masuk ke SikeMas, tindakan kita akan mengadukan ke instansi teknis terkait dalam hal ini Polres Kotamobagu dan Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.