TOPIK KOTAMOBAGU – Masyarakat penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinyatakan meninggal dunia, data ganda, pindah kependudukan, terangkat sebagai PNS, TNI dan Polri, harus dilakukan pergantian nama.
Hal tersebut menyusul penyerahan By Name By Address oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah di Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, berdasarkan hal tersebut, Sangadi dan Lurah diwajibkan melakukan verifikasi data penerima KIS.
“Diverifikasi semuanya. Kemudian dilakukan pengusulan penggantian nama pesertanya, jika ada yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga penerima KIS,” ujarnya.
Sarida menjelaskan, nama yang menggantikan atau diusulkan oleh Desa/Kelurahan, harus prioritaskan masyarakat yang tidak mampu dan masyakat yang mempunyai kartu KIS sebelumnya tapi tidak aktif.
“Sangat mengharapkan kepada Sangadi dan Lurah, agar secepatnya mengajukan usulan penggantian. Karena sampai dengan hari ini baru beberapa Desa dan Kelurhan yang menyurat ke kami,” ujarnya.
Ditambahkan, data yang masuk akan kembali dilakukan verifikasi oleh pihak Dinsos.
“Iya, kami sangat mengharapkan yang diusulkan oleh Sangadi dan Lurah, benar-benar yang sangat membutuhkan dan yang seharusnya menerima bantuan jaminan kesehatan KIS ini,” pungkasnya. (Her)