TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU –
Merebaknya virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai belahan dunia, hingga sebagian besar wilayah Indonesia, ikut menghantam pembangunan infrastruktur di seluruh Tanah Air.
Tak terkecuali di Kota Kotamobagu. Sejumlah rencana pembangunan infrastruktur yang akan dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020, terpaksa harus dihentikan.
Hal ini diakui oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Ir Hi Sande Dodo MT. Bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Isinya, meminta kepada seluruh gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik tahun ini, untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang yang anggarannya ditanggung DAK Tahun 2020.
“Ini kerugian lain bagi daerah yang ditimbulkan oleh merebaknya wabah virus corona. Bayangkan saja, anggaran tidak kurang dari Rp20 miliar dapat dipastikan tidak akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke Kota Kotamobagu,” kata Sande kepada wartawan, Minggu (29/03) kemarin.
Makin menyedihkan lagi, menurut dia, anggaran DAK yang gagal masuk Kotamobagu di dalamnya termasuk yang dialokasikan untuk warga kurang mampu. Terutama, melalui program “Bedah Rumah” atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
“Jujur, saya pribadi makin bersedih, karena DAK yang juga dipastikan batal ditransfer pemerintah pusat, termasuk di dalamnya untuk mensupport program BSPS atau bedah rumah bagi warga dengan ekonomi kurang mampu,” imbuh Sekda.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST mengatakan, selain program “Bedah Rumah” di Dinas PRKP, anggaran DAK yang gagal masuk Kotamobagu juga berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di dinas ini, besaran DAK yang dapat dipastikan batal masuk itu nilainya mencapai Rp17,5 miliar lebih. Rinciannya, Rp11.618.077.000 semestinya akan membiayai kegiatan di Bidang Bina Marga. Kemudian Rp5.974.795.000 di Bidang Cipta Karya.
“Tapi kegiatan-kegiatan fisik, baik di Bina Marga mampun Cipta Karya yang sumber dananya dari DAK Tahun 2020 ini, dipastikan tidak bisa terlaksana. Sebab, sudah ada pemberitahuan dari pemerintah pusat, untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang itu,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST yang dihubungi terpisah.
(*/Tri)