Cegah Penyebaran Covid-19, Disdik Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

0

TopikBMR,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan diliburkannya aktifitas pendidikan di Kota Kotamobagu.

Hal ini dilakukan demi mencegah serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 atau biasa disebut virus Corona.

Surat edaran dengan Nomor : 400/DISDIK/ 901 /III/2020 tentang
Libur Sekolah Terkait Wabah Virus Corona
di Wilayah Kota Kotamobagu ini ditujukan kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran tersebut terdapat instruksi dari Wali Kota Kotamobagu, sebagai berikut:

Instruksi Walikota Kotamobagu dalam pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona kususnya di wilayah Kota Kotamobagu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020.
2. Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
3. Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
4. Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan.
Atas perhatiannya disampaikan Terima kasih.

Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Sombala ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu terkait dengan virus Corona. “Benar, surat edaran sudah dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah baik dari TK, SD dan SMP se Kotamobagu,” ujar Rukmi.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.