topikbmr.co KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tengah mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan lampu Solar Cell di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dimana dugaan penyalahgunaan pengadaan lampu solar cell tahun 2017 tersebut, sumber anggaran Dana Desa senilai Rp 580 juta.
” Kasus dugaan korupsi Solar Cell desa Bungko, sedang berproses dan sementara di lidik oleh Pidsus, “ujar Kasie Pidsus Imron Mashadi, saat di konfirmasi TopikBMR.Com usai menghadiri Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (20/8/2019).
Ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus Solar Cell Bungko? Imron mengatakan bahwa tahapan proses penyelidikan sedang pada penghitungan jumlah kerugian uang negara akibat dugaan korupsi Solar Cell di Desa Bungko.
Diketahui, Syawal K Dandi Kepala Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kamis (1/10/2018) memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Syawal diperiksa atas dugaan penyalahgunaan pengadaan 30 unit lampu solar cell tahun 2017 sumber anggaran Dana Desa senilai Rp580 juta.
(Herdy)