TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengikuti evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah bertempat di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“Alhamdulillah hari ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kotamobagu dilakukan evaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk Triwulan ke 2. dan Alhamdulillah secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama 3 Bulan ini atau Triwulan ke 2 ini sepenuhnya telah diterima oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Asripan Nani.
“Tadi juga disampaikan catatan – catatan kecil untuk disempurnakan, misalnya penyerapan Anggaran dan Honorer. Masukan – masukan ini tentu menjadi perbaikan kita pada Triwulan ke – 3 yang akan datang. Tapi sekali lagi, sepenuhnya hasil evaluasi dari Tim Evaluator dari Kemendagri telah menerima sepenuhnya hasil capaian kinerja oleh Saya Penjabat Walikota juga atas dukungan semua Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu. Saya tentu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang saya emban untuk sementara waktu ini,”terangnya.