Bawaslu Kotamobagu Seriusi Laporan Pengrusakan Baliho Alfian Bara

0

TOPIK KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu segera menindaklanjuti laporan pengrusakan baliho milik calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Alfian Bara, yang diduga dilakukan oknum warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, berinisial AM alias dul.

Koodinator Divisi Penindakan, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kotamobagu, Mishart Acim Manoppo mengatakan, laporan tersebut sudah diterima. Dan esok pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil materilnya, kemudian pasal yang akan digunakan dalam kasus ini.

“Kan laporan baru dimasukan tadi. Regulasi masih memberikan waktu kepada kami selama dua hari. Nanti dari hasil kajian kita lihat, dan jika ada unsur pidana, kami akan bahas bersama gakumdu,” kata Manoppo ketika dikonfirmasi topikbmr.co via whatsapp, Kamis (24/1/2019).

“Jika memang ada dugaan pidana, maka Gakumdu akan memprosesnya. Sebagaimana yang tertuang dalam perbawaslu 31,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai laporan bernomor 01/LP/PL/Kot/25.02/I/2019 yang dilayangkan tim pemenangan Alfian Bara, Hilman Pasambuna, terungkap kalau pengrusakan baliho Caleg Alfian Bara yang terjadi di Kelurahan Gogagoman tersebut, sempat dilihat oleh salah satu saksi Soli Umbola, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dalam kesaksiannya Soli mengatakan, kalau pengrusakan baliho Alfian Bara tersebut, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019 lalu, sekira pukul 23.30 WITA. (Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.