topikbmr.co KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu rencananya akan menaikkan biaya penarikan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua, tiga dan empat
Kepala Dinas Perhubungan, Nasli Paputungan, mengatakan, penerapan kenaikan tarif parkir tersebut tinggal menunggu waktu. Hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenaikan retribusi parkir akan diberlakukan jika Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan PAD,” kata Nasli belum lama ini.
Ditambahkan, bahwa kenaikan tarif tersebut cukup signifikan. Bahkan ada yang naik hingga 100 persen.
“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Semua pos parkir baik portalparkir di RSUD maupun pos parkir manual di pusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna langsung membacanya,” tandasnya. (#)
Daftar tarif jenis kendaraan;
- Sepeda motor Rp500 naik Rp1.000,
- Kendaraan roda tiga Rp300 naik Rp500,
- Mobil penumpang Rp500 naik Rp1.000,.
- Mobil bussedang Rp1.000 naik Rp2.000,
- Mobil bus besar Rp1.000 naik Rp3.000,.
- Mobil barng pickup Rp700 naik Rp2.000,.
- Mobil barang sedang Rp1.000 naik Rp3.000,.
- Mobil barang besar Rp1.000 naik Rp5.000,.