Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu
Mantan Wakil Ketua Dean Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Jaksa KPK menyebut, Azis Syamsuddin menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4729344/azis-syamsuddin-didakwa-menyuap-eks-penyidik-kpk-rp-3-miliar-dan-usd-36-ribu