topikbmr.co KOTAMOBAGU –Saat ini, diperkirakan ada ratusan tempat kost yang tersebar di semua sudut wilayah Kotamobagu. Akan tetapi, diduga ada tempat kost dengan sengaja disalah gunakan oleh penghuninya.
Tersiar kabar, diduga ada tempat kost berpenghuni rata rata bunga bunga mekar, yang disiapkan untuk menemani para pria hidung belang yang doyan berbelanja ‘lendir’.
Apalagi bisnis esek esek tersebut berjalan mulus dengan didukung teknology komunikasi dan aplikasi yang mudah ditemukan di Handphone jenis android.
“ Kami meminta aparat dapat menindak dan mengawasi sejumlah tempat kost yang ada di Kotamobagu. Apalagi aktifitas mereka jika hari mulai larut malam, sangat menganggu ketertiban warga sekitar. Jangan sampai tempat kos dijadikan sarang empuk untuk melakukan maksiat,”ungkap Ibu Kasih salah satu warga Kotamobagu.
Selain itu, kami meminta kepada Pemerintah, kiranya dapat melakukan razia penghuni kos kosan. Sebab, kerap terlihat sejumlah penghuni kos, asik pesta miras hingga pagi hari.
” Jika ditemukan, beri sanksi tegas kepada pemilik yang membiarkan tempat kost-nya bebas dengan segala aktifitas maksiat,”bebernya.
Menindak lanjuti laporan masyarakat. Dinas Satpol PP dan Damkar Pemkot Kotamobagu langsung turun guna mensosialisasikan Perda nomor 9 tahun 2016 terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), khusus bagi pemilik rumah kontrakan atau Kos dan penghuninya, Kamis (25/7/2019) di kantor Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kepala Bidang Operasional Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang Dahlan mengatakan, pertemuan ini untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan kepada Lurah dan Sangadi (Kepala Desa). Agar para pemilik Kos dan penghuninya bisa mentaati perda yang berlaku.
“Ini juga untuk menindaklanjuti ada beberapa laporan warga atas keberadaan kos yang tamunya sudah tidak beraturan, sering berganti dan bahkan ada keluhan penghuni kos sudah sampai menggangu ketentraman sekitar,” ujar Bambang.
Ditegaskan Bambang, Perda Nomor 9, pasal 17 point 6 dan 7, yang berbunyi bahwa setiap pemilik atau pengelola umah kontrak/kos wajib melaporkan penghuninya, kepada sangadi atau lurah, kemudian sebaliknya penghuni wajib melapor melalui rukun tetangga secara periodic.
“Pentingnya tanggung jawab pemilik kos untuk terus mengawasi keberadaan penghuni dalam rangka mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, seperti adanya buronan sampai teroris,” ujar Bambang.
Tak hanya itu, terkait syarat izin harus dilengkapi bagi yang belum kemudian kelengkapan kos seperti harus ada tabung damkar harus tersedia.
” Kita juga sudah menyurat kebeberapa kelurahan dan Desa untuk mensosialisasikan Perda Trantibun, berikut ini di kelurahan Kotabangon dan Kotamobagu,”tandansya. (Her)