TopikBMR. Com
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2017, pengadaan lampu Solar Cell 30 unit senilai Rp 580 juta di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pihak Kejaksaan sudah menyurat ke pihak Inspektorat Kotamobagu terkait hasil audit Solar Cell di Desa Bungko. Akan tetapi, hingga saat ini, hasil audit tersebut belum juga diserahkan ke pihak Kejaksaan.
” Kita sudah tiga kali menyurat ke pihak Inspektorat Kotamobagu, mengenai hasil audit Solar cell. Namun, hingga kini surat balasan dari Inspektorat tak kunjung ada, “ujar Kasie Intel Evan Sinungga, Kamis (7/2/2019) saat ditemui diruang kerjanya.
Ditegaskan Evan pihaknya akan mengambil langkah langkah lain, jika hasil audit tersebut belum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kotamobagu Syair Lentang saat dikonfirmasi terkait hasil audit Solar Cell, terkesan menghindar dari pertayaan wartawan, Kamis (7/2/2019) saat bersua di kantor Wali Kota.
Sebelumnya, saat dikonfirmsi pada tanggal 8 November 2018 lalu, Lentang membeberkan jika pihaknya sudah hampir dua pecan ini melakukan audit pengadaan Solar Cell di Desa Bungko.
“Sesuai dengan permintaan Kejari Kotamobagu. Inspektorat telah turun hampi dua pecan ini, melakukan investigasi pengadaaan Solar Cell di Desa Bungko. Tidak hanya satu unit Solar Cell saja dijadikan sampel, namun sebanyak 30 unit Solar Cell di periksa oleh auditor,”ujar Lentang.
Ditanya apakah hanya pengadaan Solar Cell tahun 2017 di Desa Bungko, yang dilakukan audit? Lentang menjelaskan, sesuai dengan permintaan Kejaksaan untuk dilakukan audit, hanya Desa Bungko saja.
“ Yang di investigasi pengadaan Solar Cell Desa Bungko, mulai dari perencanaan, penganggaran dan realisasinya. Jika tidak ada aral melintang, pecan depan hasil investigasi akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Kotamobagu,”tandasnya. (Herdy)