TOPIKBMR. COM BOLTIM – Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), tidak hanya dinikmati Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ikut menerima gaji ke-13.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Oskar Manoppo, ia mengaku, gaji ke-13 tidak hanya diterima oleh PNS melainkan juga 285 CPNS.
“Jadi bukan hanya ASN tapi CPNS juga menerima gaji 13 atau THR sebesar 80 persen dari total gaji,” ungkap Oskar Rabu (15/5)
Lanjutnya juga, Pemkab Boltim telah menganggarkan miliaran rupiah terkait pembayaran hak para Aparatur Negara.
“Pembayaran THR tahun ini berjumalah Rp7,8 miliar,” bebernya
Ia juga mengatakan, terkait adanya pasal dalam PP mengenai aturan teknis pemberian THR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ia mengaku, aturan tersebut telah direvisi.
“Memang repot jika diatur dalam Perda untuk pembayaran THR. Sebab, draf Ranperda harus melalui pembahasan bersama Dekab Boltim. Jadi tinggal diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup),” urainya
Lanjutnya, setelah menerima gaji 13 ASN dan CPNS akan menerima gaji 14.
“Selang antara pembayaran gaji 13 dan 14 tidak terlalu lama. Gaji 13 untuk THR dab gaji 14 disiapkan untuk biaya sekolah tahun ajaran baru,” terangnya
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat ASN dan CPNS Boltim menerima gaji 13.
“Minggu depan THR dicairkan,” bebernya
Terpisah, salah satu CPNS, Lucky Mamahit mengaku, bahagia dengan adanya gaji 13 dan 14.
“Tentu senang dengan adanya gaji 13 dan 14 yang akan diterima CPNS Boltim,” tutupnya. (Iki)