Asisten I Pemkot Kotamobagu, Tutup Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa

0

TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU—Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Asisten bidang Pemerintahan, Drs.Tedy Makalalag menutup kegiatan Bimbingan tekhnis (Bimtek) tentang percepatan penataan kewenangan desa serta asistensi penyelesaian Perkada dan Perkades tentang kewenangan desa, Sabtu (02/11/2019).

Dalam sambutannya, Teddy menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang terdiri dari para kepala desa, Ketua dan anggota BPD serta Perangkat desa yang mampu menjaga kebersamaan dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan segala materi yang telah disampaikan oleh narasumber bisa bermanfaat.

“Dengan selesai digelarnya kegiatan ini, kami berharap materi yang diperoleh selama bimtek mampu diimplementasi dan diaktualisasi kembali kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” kata Teddy

Dikatakannya, Perwa tentang pelimpahan beberapa kewenangan desa berdasarkan asal-usul selanjutnya akan dibawa ke provinsi untuk asistensi, sebelum nantinya kembali dan ditandatangani wali kota kotamobagu.

“Dengan adanya Perwa, tentu akan berpotensi kuat untuk kewenangan desa itu sendiri, sehingga diharapkan bapak ibu sangadi serta BPD dan masyarakat bisa menjabarkan perwa itu, terutama menyangkut hak dan asal usul desa yang belum ditetapkan melalui perdes. Meski demikian, bukan berarti dengan adanya perdes maka para sangadi sudah menjadi raja-raja kecil di wilayahnya, namun segala kebijakan yang diambil dipastikan tidak akan bertentangan dengan peraturan diatasnya,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua penyelenggara kegiatan, Ridwan Da’ali, menambahkan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades, BPD maupun perangkat desa, tentang pentingnya membuat Perdes kewenangan desa.

“Yang kami tekankan lewat kegiatan ini adalah, bagaimana setiap desa itu harus mempunyai Perdes tentang kewenangan desa, karena perdes itu penting sebagai bagian dari evaluasi APBdes. Artinya, APBdes tidak bisa dievaluasi kalau Perdes tentang kewenangan desa belum dibuat, karena hal ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.(HM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.