TOPIK KOTAMOBAGU – Aksi pengrusakan baliho salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pemilihan (Dapil) Bolmong Raya, Alfian Bara (AB), yang diduga dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Mogolaing berinisial AM alias Dul, dilaporkan Tim Pemenangan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Kamis (24/1/2019) siang tadi.
Dari laporan bernomor 01/LP/PL/Kot/25.02/I/2019 yang dilayangkan tim pemenangan AB, Hilman Pasambuna itu, terungkap kalau pengrusakan baliho Caleg Alfian Bara yang terjadi di Kelurahan Gogagoman tersebut, sempat dilihat oleh salah satu saksi yang merupakan Warga Kelurahan Gogagoman yakni Soli Umbola.
Dalam kesaksiannya Soli mengungkapkan, kalau pengrusakan baliho Alfian Bara tersebut, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019 lalu, sekira pukul 23.30 WITA.
“Saya ketika melihat itu langsung memberitahukan kepada saudara Hilman Pasambuna agar bisa melihat kondisi baliho yang sudah dirusak oknum tersebut,” tutur Soli.
Tim pemenangan AB, Hilman Pasambuna mengatakan, begitu menerima laporan tersebut dirinya bersama saksi keesokan harinya langsung ke lokasi kejadian, untuk mengumpulkan barang bukti aksi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh warga berinisial AM alias Dul tersebut.
“Setelah kita kumpulkan, seluruh barang bukti itu kita bawa ke pak Alfian Bara. Lantas, kami seluruh tim pemenangan kemudian membahas persoalan ini, dan menyimpulkan untuk segera melaporkan hal ini ke Bawaslu Kotamobagu,” jelas Hilman.
Hilman pun berharap kasus pengrusakan baliho tersebut bisa diproses cepat oleh Bawaslu Kotamobagu. “Ini adalah sebuah pelanggaran pemilu. Makanya, kita melaporkannya ke instansi terkait yang berkompeten,” tuturnya. (Gufran)