ASN Kumabal Bayar Pajak, Walikota Minta Sangadi/Lurah Masukan Nama-nama

0

TOPIKBMR.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus memacu realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2019 lalu. Meski saat ini sudah memasuki tahun 2020.

Hal ini dikatakan Walikota Kotamobagu, Tatong Bara kepada awak media. Disini ia menegaskan, bahwa seluruh masyarakat wajib membayar dan melunasi pajak, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu.

Sehingga, Tatong Bara meminta kepada setiap Kepala Desa dan Lurah untuk memasukan nama-nama ASN yang kumabal dalam melakukan kewajiban membayar pajak.

“Saya Minta Sangadi (Kepala Desa – red) dan Lurah agar memasukan nama-nama ASN yang tak lunas pajak,” tegas Walikota.

Karena menurut Walikota dua periode ini, pajak merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Seharusnya kata dia, ASN harusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat tentang taat membayar pajak.

“Ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tapi instruksi Pemerintah Pusat. Bayar pajak bukan berarti kita tidak mendapat keuntungan, melainkan mendapat keuntungan yang besar. Dari pajak itulah yang akan kembali masuk ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum,” tukas Walikota.

Pun, sebagai ASN harusnya menjadi pionir di tengah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga. “ASN atau PNS itu harusnya memberikan teladan bagi masyarakat untuk dapat segera membayar PBB-P2 ini. Jangan malah memberikan contoh yang tidak baik dengan menunggak pembayaran pajak ini,” kata Walikota.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.