Pedagang di Pasar 23 Maret Kembali Berjualan Diarea Terlarang 

0

TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU-Sejumlah pedagang pasar 23 Maret Kotamobagu, kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kotamobagu, Selasa (07/10/2019).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dachlan, mereka (pedagang/red) yang ditertibkan karena dinilai sudah menyalahi aturan, terutama soal tempat berdagang.

“Kita tertibkan karena sudah berjualan bukan pada tempatnya,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai Perda nomor 9 Tahun 2016 Pasal 10 huruf C bahwa dilarang berjualan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sesuai perda, khusus lokasi tersebut diperuntukan untuk parkiran pengunjung pasar 23 maret, bukan untuk tempat jualan,” terangnya.

Bambang menambahkan, penertiban yang dilakukan pihaknya, masih sebatas mengarahkan sekaligus memindahkan pedagang ke tempat berjualan yang semestinya.

memindahkan pedagang ke tempat Lanjut Bambang, tadi belum ada barang sitaan yang di tertibkan ke mako Satpol-pp.

“Apabila pedagang masih bersikeras tidak taat pada aturan maka, kami akan mengambil langkah penertiban dengan menyita barang dagangan ke markas Satpol-PP, ”pungkasnya. (Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.