Pemkot Kotamobagu ‘Warning’ Penunggak TGR

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan sidang terhadap yang mendapatkan TGR.

Asisten lll Pemkot Kotamobagu Adnan Masinae, selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang, ia katakan sesuai dalam daftar yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapatkan catatan TGR sebanyak 193 orang, namun sebagian besar sudah melakukan pembayaran TGR.

“Yang duduk sidang tinggal 76 orang, mereka ini yang belum menyelesaikan TGR. Sehingga diundang agar ada pertanggung jawaban,” ungkap Adnan.

Dikatakan, selain lurah dan sangadi yang ada dalam daftar, ada juga ASN lainnya di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Yang kena TGR ada dari pegawai di Puskesmas, serta ada juga di Sekretariat DPRD Kotamobagu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Daerah Kotamobagu, Sa’ir Lentang, kayajan bahwa sebagian besar yang datang sudah membayar dan tinggal menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). “SKTJM ini diminta oleh BPK RI. Yang belum bayar rata-rata masih minta waktu untuk pelunasan, paling lambat hingga bulan September,” kata Lentang.

Ditambahkan, Total TGR dari 193 orang ini sekitar Rp 381 Juta, mulai dari yang terkecil 1 Rupiah hingga yang terbesar 10 Juta Rupiah. “TGR esuai daftar BPK bervariasi,” tambahnya.

Ia berharap, bagi yang sudah menandatangani SKTJM segera melunasi TGR. “Kami harap TGR segera dilunasi. Apalagi pihak yang dipanggil sudah menandatangani SKTJM,” tandasnya.(#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.