Sangadi Jiko Utara Diberhentikan Sementara 

0

topikbmr.co BOLTIM– Karena dalam kondisi sakit, Kepala Desa (Sangadi) Jiko Utara Max Wiltempone diberhentikan sementara. Posisi Sangadi sementara diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Jiko Utara, Alsen Siadadi merangkap jabatan sebagai Pelaksana harian (PLh) .

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Ikhlas Pasambuna mengatakan, Surat Keputusan (SK) penugasan kepada Sekdes Jiko Utara telah diserahkan.

“Camat Motongkad yang menyerahkan langsung. Sehingga, Alsen merangkap PLh Sangadi Jiko Utara,” tuturnya. Kamis (11/7/2019)

Ia juga menjelaskan, proses pemberhentian sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014.

“Semua tahapan berdasarkan kajian regulasi baik UU nomor 6 dan PP nomor 47 dan dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Pertaturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian sangadi,” jelasnya

Ia juga menambahkan, sangadi bersatus PLh menjalankan tugas paling lambat selama 90 hari.

“Jika sangadi devinitif sudah sehat, maka meskipun belum 90 hari, jabatan sangadi dikembalikan kepada sangadi devinitif. Tapi jika setelah 90 hari kondisi sangado devinitif masih sama, tentu akan ditunjuk penjabat yang melaksanakan pemerintahan sekaligus memfasilitasi Pergantian Antar Waktu (PAW) sangadi,” ujarnya.

Namun menurutnya, sebelum melaksanakan PAW sangadi, Pemkab Boltim membentuk tim kajian pertimbangan teknis.

“Kita bentuk tim nanti dan meminta pertimbang pak bupati apakah diberhentikan atau dikembalikan,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.