BPK Rekomendasi Pindah Tiga Pos Parkir, PAD Dishub Boltim Turun

0

topikbmr.co BOLTIM – Tiga pos penarikan retribusi parkir di Boltim terpaksa harus dipindahkan. Pasalnya, tiga titik pos tersebut melanggar aturan lantaran berada di jalan nasional.

Hal ini di ungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Abd Muhdar Mokoagow, ia mengatakan, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga pos parkir di ruas jalan nasional harus dipindahkan ke jalan kabupaten.

“Pemindahan tiga pos penarikan retribusi parkir tindaklanjut dari rekomendasi BPK. Karena jalan nasional bebas dari pungutan retribusi. Sehingga, pos di Desa Buyat, Motongkad dan Desa Guaan harus dipindah. Total pos yang ada di Boltim semua ada lima pos. Untuk Pos Kotabunan khusus di kawasan pasar begitu juga Pos Modayag tetap beroperasi di pintu masuk terminal Modayag,” ungkap Muhdar. Selasa (18/6)

Lanjutnya juga, adanya rekomendasi atas temuan BPK tersebut, pihaknya akan memindahkan pos penarikan retribusi di jalan kabupaten.

“Sudah kita tidak aktifkan lagi. Jadi kita cari lokasi dulu untuk pindah karena kita juga keterbatasan anggaran,” ungkapnya

Ia juga mengaku, berkurangnya pos retribusi parkir berdampak pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dishub.

“Pasti berkurang. Tahun lalu target kita Rp16 juta kemudian over target hampir Rp40 juta. Tahun ini target kita Rp36.523.000. Dengan adanya pengurangan titik pos pendapatan maka kemungkinan Rp15 juta,” urainya

Lanjutnya, meskipun begitu pihaknya tetap mengupayakan PAD melalui regulasi baru terkait pemungutan retribusi.

“Ada regulasi baru terkait pendapatan dengan mendata kendaraan milik perusahaan di Boltim. Kemudian, kita terapkan biaya parkir menggunakan kartu parkir dalam jangka waktu tertentu,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.