topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui tiga instansi terkait yakni, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Disdagkop-UKM, melakukan penertiban pedagang yang berjualan di areal Terminal Pasar Serasi, Kamis (25/4/2019).
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dimana banyak pedagang yang berada disepanjang ruas jalan Bolian dan Bumbungon yang sering menggunakan bahu jalan untuk tempat berjualan hingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu.
“Kami bersama Dishub dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban di areal Terminal Serasi. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat banyak pedagang yang sudah memakai bahu jalan untuk berjualan,” kata Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Menurutnya, setelah dilakukan penertiban, pihaknya akan mengundang rapat kepada para pedagang yang menetap di areal Terminal Serasi.
“Untuk mengatasi persoalan serta solusi di areal terminal serasi, kita akan mengundang rapat sekalian dengan pedagang yang menetap disana,” ujarnya.
Sahaya menerangkan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini bagian dari penegakan Perda. Tidak dibolehkan pedagang berjualan menggunakan bahu jalan. Apalagi sudah jelan bulan suci Ramadhan yang tentunya aktifitas kendaraan akan meningkat dan berdampak pada kemacetan,” tuturnya.
(Gufran)