Bawaslu Kotamobagu Tunggu Putusan KASN Terkait ASN Tak Netral

0

TOPIKBMR. COM POLITIK – Bawaslu Kotamobagu saat ini tengah menunggu hasil putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para abdi Negara tersebut dinilai melanggar UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN harus netral dan tak boleh terlibat dalam politik praktis, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN.

Mishart Manoppo Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan mengatakan, dari sepuluh ASN tersebut, sembilan ASN sudah direkomendasikan dan satu baru direkomendasikan ke KASN.

Para ASN yang bertugas di Kotamobagu dan Bolmong tersebut, diduga tidak netral jelang Pemilu April 2019. Dimana mereka ini dilaporkan oleh masyarakat serta temuan langsung oleh Bawaslu.

” Kita hanya memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut. Selanjutnya nama mereka direkomendasikan ke KASN. Untuk putusannya, kami serahkan kepada yang berwenang, yakni KASN “ujar Acim sapaan akrabnya, Jumat (27/3/2019) usai Bawaslu menggelar media Gathering dengan puluhan awak media.

Dikatakan, saat ini pihak Bawaslu Kotamobagu masih menunggu keputusan dari KASN . Putusannya nanti akan di kirim KASN ke Wali Kota dan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian

“KASN yang berwenang menentukan sanksi.  Akan tetapi jika pelanggaran tersebut dinilai berat, bisa saja KASN menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,”ungkap Mishart.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Musly Mokoginta, pihaknya memberikan peringatan  kepada ASN atau THL agar tidak terlibat dalam politik. Dirinya berharap para abdi Negara untuk tetap  menjunjung tinggi netralitas jelang Pileg dam Pilpres 2019.

” Kita terus mengawasi aktifitas dan netralitas ASN dan THL jelang Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi, “tegasnya.

Adapun sanksi mengancam sepuluh ASN tersebut jika terbukti bersalah, yakni sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis sanksi dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS yaitu: Ayat (3) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: a. Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(Herdy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.