topikbmr.co KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ir Tatong Bara-Nayodo Koerniawan SH, berkomitmen dalam memberantas korupsi di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Disampaikan Wali kota Tatong Bara, pada kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian e-filling pada e-LHKPN, yang digelar di aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis (21/03/2019), mengatakan keseriusan dalam mencegah adanya korupsi, dengan menerbitkan 4 peraturan Wali Kota (Perwako).
Diantaranya, Perwako nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi.
Kemudian diperkuat dengan Perwako nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu. Juga Perwako nomor 121 tentang pebentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Ditambahkan Wali Kota, sebelumnya telah menerbitkan Perwako nomor 13 tahun 2012 tentang laporan kekayaan penyelenggara Negara khusus untuk ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Semoga seluruh regulasi ini, bias membentengi daerah ini dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi,”tandas Wali Kota. (Her)