topikbmr.co,BOLTIM- Menindak lanjuti surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri), sebanyak 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dimusnakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (15/03/2019) kemarin.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan dan Penyajian Data, Disdukcapil Boltim Abdillah Mauludin, pemusnahan KTP tersebut berdasarkan surat edaran dari kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak dan invalid.
“Ada surat edaran dari kementrian ke seluruh Indonesia, bahwa untuk KTP yang rusak dan salah cetak agar segera dimusnahkan,” kata Abdillah.
Pemusnahan KTP itu lanjutnya, dilakukan dengan dua tahap yaitu pada bulan Desember 2018 dan Januari 2019.
“Tahap pertama dibakar Bulan Desember sebanyak 3.143 keping dan tahap kedua Bulan Januari 2019 sebanyak 5.250 keping. Jadi jumlah total KTP yang dimusnakan sebanyak 8.393,” jelasnya. (Gery)