Diduga Hina Wali Kota, Pemkot Polisikan Om Demo

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Akun facebook Denny Mokodompit (Demo) akhirnya dilaporkan ke Polres Kotamobagu karena diduga melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu yang disebarkan lewat media sosial.

Dalam surat laporan polisi nomor: STTLP/195/III/2019/SULUT/RES-KTGU, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, pukul 12.10 Wita, Pemkot Kotamobagu melalui Bagian Hukum melaporkan pemilik akun facebook Denny Mokodompit (Demo) atas penghinaan terhadap Wali Kota Kotamobagu lewat media sosial. Dimana terlapor pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2019, sekira pukul 22.38 Wita, bertempat di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, memuat berita lewat facebook dengan video sebanyak 5 kali berdurasi berbeda-beda, yang di dalam video tersebut terlapor mencemarkan nama baik Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, Wali Kota Kotamobagu keberatan dan menuntut agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Sucipto Dilapanga, mengatakan bahwa video yang diunggah oleh Denny Mokodompit telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet.

“Kemarin kami melaporkan ke Wali Kota bahwa ada video yang diunggah oleh pengguna akun facebook Denny Mokodompit. Didalamnya itu ada penghinaan serta pencemaran nama baik kepada Wali Kota. Nah, kami memandang itu telah memenuhi unsur pasal 45 maupun pasal 27 UU ITE tahun 2008,” kata Rendra kepada awak media usai membuat laporan di Polres Kotamobagu.

Atas dasar tersebut lanjut Rendra, sehingga Wali Kota memberi kuasa kepada Bagian Hukum untuk melaporkan akun facebook Denny Mokodompit. “Atas dasar itu, Walikota telah memberikan kuasa kepada kami, untuk melaporkan akun Denny Mokodompit atas video yang mencemarkan serta menghina Wali Kota Kotamobagu,” ujarnya

Sementara itu, pihak Polres Kotamobagu mengatakan, laporan dari Pemkot Kotamobagu atas akun facebook milik Denny Mokodompit telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Unit SPKT Polres Kotamobagu, Ipda Lord E Takakobi.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.