TopikBMR.com
KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kotamobagu setiap hari Jumat wajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yakni Batik Nasional.
Penerapan penggunaan pakaian tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/Setda-KK/15/II/2019, tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu, yang ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, tanggal 4 Februari 2019.
“Setiap hari Jumat ASN kotamobagu harus menggunakan batik nasional jenis apa saja. Warnanya juga tidak ditentukan,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kepada topikbmr.co, Jumat (15/2/2019).
Dijelaskannya, aturan penggunaan batik nasional bagi ASN Kotamobagu berlaku mulai februari ini. Sementara untuk instansi Satpol PP-Damkar, Dishub, BPBD dan Dinkes tidak diharuskan dalam ketentuan ini.
“Yang tidak melaksanakan perintah ini, dan ditemukan saat sidak, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni pemotongan TPP,” tegas Sahaya.
(Gufran)