Soal Pemindahan Lokasi Perkuburan Umum, Ini Penjelasan Pemdes Moyag

0

TOPIK KOTAMOBAGU – Pro-kontra terkait pemindahan lokasi perkuburan umum di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, ditanggapi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Desa Moyag, Drs Rusmin Mamonto mengatakan, bahwa pemindahan lokasi perkuburan tersebut sesuai permintaan warga yang bermukim di sekitar lokasi perkuburan, dikarenakan kondisi tanah yang sudah tidak layak dan banyak bebatuan. Sehingga pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) mengambil langkah dan kebijakan lewat musyawarah mufakat untuk memindahkan lokasi perkuburan di lahan yang lebih luas dan tidak berbatu.

“Dengan adanya permintaan warga dan juga pegawai syar’i pak Amrullah Mamangkay yang bermukim di sekitar lokasi perkuburan lama, kemudian menyampaikan bahwa lokasi perkuburan jika bisa dicarikan lahan yang baru karena kondisi tanah diperkuburan lama sudah banyak bebatuan,” kata Mamonto meniru permintaan warga tersebut.

Dengan adanya permintaan warga itu, pemerintah desa kata Mamonto, langsung mengambil langkah untuk mencari solusi terbaik dalam pemindahan lokasi perkuburan.

“Tanpa berfikir lama karena ini untuk kepentingan masyarakat, sudah ada tanah yang diwakafkan oleh Masni Mamonto yang luasnya tiga kali lebih besar dari lokasi perkuburan lama dan tidak berbatu untuk lokasi perkuburan umum yang baru. Namun, ada penolakan dari sebagian masyarakat agar lahan perkuburan tidak dipindahkan. Dan saya tegaskan pemindahan ini tidak ada kaitannya dengan politik karena ini murni kebijakan sebagai pemerintah desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait perihal kepemilikan lahan perkuburan umum yang berlokasi di dusun 8 RT 16 itu, sebelumnya dijual pemilik lahan yakni Koodo Lasabuda kepada pemerintah desa kala itu masih dijabat almarhum MH Suangi. Namun hingga peralihan pemerintahan desa, proses pelunasan lahan tersebut belum diselesaikan.

“Waktu itu pemilik lahan menjual tanah kepada pemerintah desa seharga Rp3.750.000, tapi yang dibayar baru Rp730 ribu. Nah, waktu berjalan hingga proses peralihan kepala desa yang baru, pemilik lahan datang dan menyampaikan bahwa tanah tersebut belum dilunasi. Tanpa berfikir lama karena ini untuk kepentingan dalam desa, karena saya selaku kepala desa yang baru langsung berinisiatif untuk melunasinya dengan uang pribadi dengan ditandai bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp3.020.000 dan diserahkan kepada pemilik lahan tersebut,” jelas Mamonto.

Dirinya juga mengungkapkan, rencana pemindahan lahan untuk perkuburan umum ini, karena letak lokasi perkuburan lama sudah masuk pemukiman warga. Dan berdasarkan penyampaian dari dinas lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi jika sudah masuk permukiman. Jadi kalau sudah dipindahkan, lokasi perkuburan lama kita akan buat pagar atau pemugaran. Kemudian untuk sisa lahan, dalam perencanaan pengembangan desa nantinya akan dibangun taman pengajian atau bangunan lain untuk kebutuhan desa kedepan.

“Kalau nantinya pemindahan lahan perkuburan ini masih ada penolakan dari masyarakat, ya tidak jadi masalah. Lokasi perkuburan tetap pakai yang lama. Dengan catatan, apabila ada warga masyarakat meninggal dunia semua harus dimakamkan di lokasi perkuburan umum. Tidak dibenarkan dimakamkan di perkuburan keluarga, karena mengingat dalam pengembangan desa kedepan seperti pembuatan jalan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Moyag, Rustam Gumeleng, mengatakan sangat merespon terkait langkah atau kebijakan pemerintah desa dalam pemindahan lahan perkuburan. Kemudian mensosialisasikan ke masyarakat lewat hajatan warga.

“Agar persoalan ini tidak simpang siur, pemerintah desa bersama BPD menjelaskan persoalan ini lewat penyampaian disetiap hajatan masyarakat. Karena ini untuk kepentingan masyarakat, kita sampaikan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. Jadi kami dari BPD sangat berterima kasih kepada bapak kepala desa karena sudah mencarikan solusi terbaik dalam pemindahan lokasi perkuburan ini,” ujar Papa Gita sapaan akrabnya. (#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.